FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dapat tambahan target unit rumah dalam progam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun ini. Jumlahnya 34.000 unit.
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, penambahan target itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMK Nomor 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada 3 Oktober 2024.
“Kami sangat bersyukur, surat resmi ini sudah kami terima. Dengan penambahan kuota sebesar 34.000 unit rumah, maka diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan Masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi rumah layak huni dan terjangkau,” ujar Heru, Selasa (8/10/2024).
Dengan begitu, target program FLPP tahun 2024 berubah dari 166.000 unit rumah menjadi 200.000 unit rumah.
Berdasarkan KMK tersebut, ditetapkan alokasi anggaran investasi pemerintah non-permanen untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp17,02 triliun atau naik Rp3,3 triliun dari sebelumnya Rp13,72 triliun.
Dengan terbitnya pemberitahuan resmi yang disampaikan melalui Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera maka membuktikan komitmen pemerintah untuk menjawab keingintahuan para asosiasi pengembang perumahan dan bank penyalur terkait keberlanjutan program FLPP.
Tercatat dari database BP Tapera, sampai tanggal 2 Oktober 2024 telah disalurkan program pembiayaan FLPP sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp19,72 triliun, sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010-2024 sebanyak 1.559.856 unit rumah senilai Rp146,37 triliun.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Ketentuan FLPP yakni suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Kemudian cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1%, dan bebas PPN.
Adapun syarat penerima FLPP yakni berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Lalu orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020. (ANT)