Tangisan Warga Rohingya, Indonesia Bisa Bantu Apa?
FAKTA.COM, Jakarta - Sejak sepekan terakhir perairan di Provinsi Aceh ramai kedatangan para imigran Rohingya. Gelombang kedatangan para pencari suaka asal Myanmar ke wilayah Nusantara ini sejatinya sudah berlangsung lama, yang terbanyak terjadi pada 2016-2017 silam.
Indonesia sejak awal telah memberi perhatian sekaligus membantu para korban kebijakan politik penguasa Myanmar. Atas nama kemanusiaan, ketika itu pemerintah menyalurkan bantuan baik ke wilayah Negara Bagian Rahinge maupun ke Bangladesh, negara utama yang menjadi tujuan pengungsi mencari perlindungan.
Heboh Warga Aceh Tolak Pengungsi RohingyaYang terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) mengevakuasi 220 imigran Rohingya dari Pulau Weh Sabang ke Eks Gedung Imigrasi Punteut, Kota Lhokseumawe. Warga tersebut diantarkan dengan menggunakan kapal penyeberangan KMP BRR pada Rabu malam, 22 November 2023.
Jumlahnya pengungsi tersebut terdiri dari 72 orang laki-laki, 92 orang perempuan, dan 56 anak-anak. Selama berada di Pelabuhan Ulee Lheue, sembari menunggu kendaraan pengangkut, para pengungsi mendapat pelayanan makanan serta penanganan medis dari tim medis.
Korban perdagangan
Tingginya kedatangan warga Rohingya, baik ke Indonesia maupun negara penampung lainnya harus menjadi perhatian dunia internasional. Apalagi, krisis kemanusiaan yang dihadapi para pengungsi ini juga terjadi sejak puluhan tahun silam.
Salah satu kejahatan yang kerap diterima misalnya, tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagai contoh, Polres Aceh Timur berhasil mengungkap upaya kejahatan ini serta meringkus pelaku yang tengah membawa pengungsi dengan mobil truk Colt Diesel di Desa Ulee Ateng, Kecamatan Madat
"Polisi kini sedang memburu L (35) warga Desa Beunot, sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran Rohingya. Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam siaran persnya. Penangkapan tersangka KW dilakukan pada Minggu (19/11/2023) lalu.
Indonesia Ingatkan PBB, Sejuta Warga Rohingya Masih TerlantarBerdasarkan catatan UNHCR, per 31 Oktober 2023, jumlah pengungsi Rohingnya mencapai lebih dari 1 juta orang, dan khusus di Indonesia sebanyak 882 orang. Jumlah tersebut berpotensi terus meningkat mengingat gelombang kedatangan para pencari suaka masih terus berlangsung.
- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
- Kebijakan ini menjadi landasan dalam membantu para pencari suaka dari Rohingya pada 2016-2017 lalu.
- Adapun sejumlah klaus yang diatur antara lain,
1. Defisini pengungsi. Dengan adanya definisi ini dapat mempermudah untuk membedakan antara pengungsi dan bukan pengungsi alias penyelundupan manusia.
2. Pemerintah berkewajiban menyiapkan rumah detensi. Jika belum ada, wajib menyiapkan tempat penampungan atau tempat akomodasi sementara.
3. Fasilitas yang harus disediakan di tempat penampungan berupa kebutuhan dasar yang meliputi penyediaan air bersih, makanan, minuman, pakaian, layanan kesehatan, kebersihan dan tempat ibadah.
4. Para pengungsi juga diwajibkan untuk mematuhi tata tertib, adat istiadat dan ketentuan perundang-udangan.
5. Pemerintah berkewajiban melakukan pengamanan terhadap para pegungsi dan lingkungan.
6. Pengawasan dilaksanakan mulai dari saat ditemukan, ditempat penampungan hingga pemulangan dan pendeportasian.
7. Pendanaan untuk penanganan pengungsi bersumber dari APBN melalui kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, juga disediakan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perpres tersebut mengatur terkait instansi yang berkewajiban untuk melaksanakan penanganan terhadap pengungsi. Yakni, mulai dari Kemenlu, Kemenkumham, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Pusat, TNI, Polisi, lembaga pemerintah bidang kemanan dan keselamantan laut, lembaga non kementerian terkait pelaksaan tugas di perairan Indonesia, PBB, dan organisasi internasional.
Polres Aceh Timur bersama jajaran Polsek telah melakukan sosialisasi kepada warga dan nelayan untuk mengantisipasi masuknya kapal-kapal pengangkut warga Rohingya ke wilayahnya. Untuk penanganannya, polisi juga siap berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya di Aceh.
"Kami tingkatkan patroli perairan ini untuk mengantisipasi masuknya Rohingya," ujar Kasatpolairud Polres Aceh Timur AKP Zulkifli.
Perjuangan Indonesia
Pemerintah Indonesia hingga kini terus berupaya agar penanganan warga Rohingya mendapat perhatian serius dari dunia internasional. Salah satunya, mendorong PBB untuk mengambil langkah politik sebagai solusi untuk menyelamatkan sekitar 2 juta warga Rohingnya, baik yang berada di Negara Bagian Rahinge maupun yang mengungsi di negara sekitar.
Warga Aceh Tolak Pengungsi Rohingya, Menko PMK: Saya Belum Lihat Ada yang SeriusPada 2016, ketika diskriminasi massal warga Rohingya terjadi di Myanmar, pemerintah dengan cepat merespon keadaan dengan memprakarsai situasi darurat terkait pengungsi di Asia Tenggara lewat deklarasi Bali Process. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah merilis Peraturan Presiden Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Dalam Sidang Umum PBB di Amerika Serikat pada Oktober silam, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi meminta PBB turut membantu penyelesaian etnis Rohingnya mengingat tingginya jumlah warga yang terdampak. Bahkan, para pengungsi sangat rawan menjadi korban kejahatan yang terorganisir.
Retno mengatakan, "Rohingya adalah isu kemanusiaan, tapi sangat politis. Oleh karenanya, satu-satunya jalan keluar untuk Rohingya ini adalah melalui solusi politik."
Komentar (0)
Login to comment on this news