Tabrak IRT hingga Meninggal Dunia, Marisa Putri Ngaku Tak Sadar dan Minta Maaf

Mahasiswi penabrak wanita di Pekanbaru, Riau, Marisa Putri, mengaku dalam keadaan tak sadar. (Tangkap layar akun Instagram @@humaspolrestapekanbaru)

FAKTA.COM, Jakarta – Marisa Putri menjadi viral di media sosial setelah menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih, di Pekanbaru, Riau. Dia telah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan pengakuannya, Marisa menabrak korban dalam keadaan tidak sadar.

Menurut pengakuannya, dia tak sadar ketika menabrak korban.

“Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ujar Marisa dikutip dari akun Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).

Wanita berusia 21 tahun itu mengaku dalam pengaruh alkohol ketika sedang mengemudi. Kejadian ini berlangsung saat dia pulang dari karaoke. Sekadar informasi, tabrakan itu berlangsung pada Sabtu (3/8/2024).

Apa Bahaya Sabu, Narkoba yang Dikonsumsi Mahasiswi yang Tabrak IRT di Pekanbaru

“Saya dalam pengaruh alkohol,” kata dia.

Marisa juga mengaku menyesal karena telah menabrak korban hingga meninggal dunia. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan,” kata dia.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tambah Marisa.

Sekadar informasi, dikutip dari Tribaratanews, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas itu.

Modus Jaringan ‘Hydra’, Kode Stiker Jadi Tempat Transaksi Narkoba

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, pada Minggu (4/8/2024).

Alvin berkata tersangka menabrak korban dari belakang. Diketahui juga bahwa Marisa baru pulang dugem dan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” kata dia.

Marisa pun dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 44 UU LAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//