Modus Jaringan ‘Hydra’, Kode Stiker Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
14 Mei 2024 10:15 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. (Foto: Dok Humas Polri)

FAKTA.COM, Jakarta - Polri bersama Bea Cukai membongkar clandestine lab (lab narkoba) rahasia di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali serta menangkap 4 tersangka.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali,” kata Kabareskrim dalam keterangannya, Senin (13/5/2024) sore.

Bareskrim Polri Ungkap Tiga WNA Pemilik Pabrik Ganja Hidroponik

Polri berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Dua merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu WNI.

Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.

Kabareskrim menyebut tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar.

Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.

Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone. Dari lokasi, tim menyita barang bukti di antaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone.

Mabes Polri Gerebek Vila Pabrik Narkotik di Canggu Bali

Kemudian ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.

Sementara itu, dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//