FAKTA.COM, Jakarta - Rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit, semakin jelas ujungnya. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi kode.
Seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui wartawan, Kamis (1/8/2024). "Kami siap untuk mendukung pelaksananya proses ini sesegera mungkin," kata Mahendra.
Namun Mahendra memberi catatan. Pelaksanaan restrukturisasi kredit ini juga tergantung dari kesiapan berbagai pihak.
"Baik dari aspek pemberian penyalurnya, bank-banknya, maupun juga tentu di bagian penjaminan," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Sigit Prastowo menyampaikan, pihaknya mendukung kebijakan lanjutan restrukturisasi kredit.
"Baik itu diperpanjang maupun tidak diperpanjang, mengingat portfolio restrukturisasi dari Bank Mandiri terkait ini jumlahnya sangat minimal," ujar Sigit, Rabu (31/7/2024).
Sigit menerangkan, portofolio restrukturisasi Covid-19 perseroan hanya tersisa Rp11,5 triliun dari puncaknya Rp96,5 triliun. Sementara dari segmen kredit usaha rakyat (KUR) tersisa Rp125 miliar.
"Oleh karena itu, dengan kondisi yang kita miliki hari ini, kita meyakini bahwa Bank Mandiri telah melewati perubahan di pandemi Covid-19," kata Sigit menambahkan.