Usulan Jokowi soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK Tak Eksplisit

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024). (Tangkapan layar Youtube OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menimbang keputusan atas usulan Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. Apalagi, program itu telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menakar berbagai aspek pada saat pengakhiran kebijakan tersebut. Kendati demikian, Mahendra memahami keinginan presiden, mengingat pencadangan kerugian perbankan dalam capaian yang positif.

Mahendra pun bilang, perbankan secara umum memiliki manajemen risiko yang baik. “Perbankan telah membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang sangat memadai dengan coverage 33,84%,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tersisa Rp54,5 Triliun

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kondisi perbankan akibat pandemi Covid-19 dan perekonomian secara nasional pada saat pengakhiran kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19.

Tidak ada pernyataan eksplisit dari OJK terkait usulan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Namun, dari berbagai capaian positif perbankan, seperti penurunan nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan CKPN yang sangat memadai, OJK secara halus menyiratkan belum ada situasi yang mengharuskan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19.

Relaksasi Kredit Covid-19 Berakhir, Bank Mandiri Buka Peluang Restrukturisasi Lanjutan

Sebagai tambahan informasi, pengakhiran masa relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan berakhir pada 31 Maret 2024. Sedangkan untuk lembaga pembiayaan pada 17 April 2024.

Berdasarkan data yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun setelah pengakhiran masa relaksasi lalu. Per Mei 2024, angkanya sebesar Rp192,52 triliun. 

“Tentu angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan puncak-puncaknya kebutuhan untuk restrukturisasi tadi yang terjadi pada Oktober 2022 sebesar Rp820 triliun,” kata Mahendra, menambahkan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//