Pemerintah Kaji Kembali Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19, Tapi...
Ilustrasi restrukturisasi kredit Covid-19. (Dokumen Bank Indonesia)
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah mulai mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Namun kajian itu hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai konferensi pers One Map Policy Summit dikutip Antara, Kamis (11/7/2024). Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
"Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, sektor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.
"Ini perbankan merasa cukup resiliens sehingga tentu kita lihat yang (restrukturisasi kredit) KUR secara spesifik," ujarnya.
Ia menjadikan sektor asuransi sebagai salah satu indikatornya. Jika ada kenaikan asuransi kredit, maka hal tersebut menjadi indikator meningkatnya risiko kredit.
"Ya kita akan melihat dari sisi KUR karena ada permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya," terang Airlangga.
Kendati demikian, keputusan akhir perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 masih belum diputuskan. Airlangga menilai masih diperlukan pengkajian lebih lanjut.
Seperti diketahui, wacana perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ikut memberi tanggapan.
Sayangnya, Mahendra tidak eksplisit setuju atau tidak atas wacana itu. Dia hanya menyampaikan, pihaknya telah menakar berbagai aspek pada saat pengakhiran kebijakan tersebut. Kendati demikian, Mahendra memahami keinginan presiden, mengingat pencadangan kerugian perbankan dalam capaian yang positif.
Mahendra pun bilang, perbankan secara umum memiliki manajemen risiko yang baik.
"Perbankan telah membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang sangat memadai dengan coverage 33,84%," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).
Sebagai tambahan informasi, per Mei 2024 kredit dalam program restrukturisasi Covid-19 tersisa Rp192,52 triliun. Jumlah itu turun 48,26% dari periode sama 2023 Rp372,07 triliun.