Polisi Tangkap 1.532 Tersangka Narkoba dalam 10 Hari
FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 1.532 tersangka narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) terjaring Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Jumlah penangkapan itu berlangsung hanya dalam 10 hari sejak Polri membentuk Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba melalui operasi Escobar II.
Fakta tersebut terungkap melalui pernyataan Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Adi Suheri. Asep mengatakan, penangkapan 1.532 tersangka narkoba berlangsung dalam kurun waktu 21-30 September 2023.
"Dari 1.532 tersangka itu, 1.417 di antaranya sudah dalam proses penyidikan, sementara 115 tersangka lainnya sedang menjalani rehabilitasi," ujar Asep dalam konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba operasi Escobar II, Selasa (3/10/2023).
Jokowi: Over Kapasitas Lapas Akibat Kasus NarkobaAdapun ada empat kasus yang menonjol dalam operasi Escobar II tersebut. Di antaranya:
1. Penangkapan tersangka inisial R, D, dan E dengan barang bukti 147 kg sabu melalui join operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya di perairan Bengkalis, Riau.
2. Penangkapan tersangka inisial A alias W dan MN oleh Polda Metro Jaya di Aceh, dengan barang bukti 173,27 kg sabu.
3. Penangkapan tersangka inisial FF dan R, oleh Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta, dengan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu.
4. Penangkapan FA oleh Polda Metro Jaya di DKI Jakarta dan Banten, dengan 55 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan.
Jaga Pemilu 2024, Polri Kerahkan 234.197 PersonelAsep menambahkan, operasi Escobar II ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dalam perjalanannya, operasi ini juga menerima 1.010 laporan polisi terkait kasus narkoba.
Bahkan, Asep menyatakan, penangkapan 1.532 tersangka itu bisa menyelamatkan 1.938.973 juta jiwa dari narkoba.
Komentar (0)
Login to comment on this news