Menyoal Sunat Perempuan, Praktik Kesehatan yang Dihapus Pemerintah

Sunat perempuan juga kerap dilakukan pada bayi. (Foto: Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan. Hal ini tertuang dalam Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No. 28 Tahun 2024). 

Dikutip dari PP 28 Tahun 2024, Jumat (2/8/2024), penghapusan itu tertuang dalam Pasal 102 huruf a. Penghapusan praktik khitan perempuan merupakan upaya untuk menjaga sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” bunyi Pasal 102 huruf a.

Penghapusan sunat perempuan ini dikritik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Pasal 102 huruf a bertentangan dengan Islam.

Diperingati Setiap 6 Februari, Apa Itu Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia?

"Namun, PP 28 itu ada yang bertentangan dengan syariah, yaitu Pasal 102 poin a yang menghapus praktik sunat perempuan," ujar Cholil kepada Fakta.com melalui pesan tertulis.

"Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan makanya bertentangan kalau PP 28 itu melarang khitan perempuan," tambah dia.

Lantas, apa itu sunat perempuan?

Pengertian Sunat Perempuan

Dikutip dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, sunat perempuan merupakan prosedur mengangkat sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar. Istilah ini juga dikenal sebagai mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).

WHO mendorong praktik sunat perempuan dihapus. (Foto: WHO) WHO mendorong praktik sunat perempuan dihapus. (Foto: WHO)


Dalam prosedur ini, yang diangkat bukanlah kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris, melainkan klitoris.

Praktik ini tidak dilakukan atas medis dan justru bisa menimbulkan dampak negatif untuk alat reproduksi perempuan.

Sementara itu, di Indonesia, praktik sunat perempuan di sejumlah daerah, dilakukan dengan upacara tertentu, seperti Upacara Bakayekan di Suku Pasemah, Sumatra Selatan, Adat Mo Polihu Lo Limu di Gorontalo, dan Tradisi Makatte pada Suku Bubis di Makassar.

Bahaya Sunat Perempuan
Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Bagaimana Kata MUI?

World Health Organization (WHO) mendorong agar praktik ini dihapuskan. Menurut data WHO, diperkirakan ada lebih dari 200 juta anak perempuan dan wanita dewasa yang menjadi korban praktik ini.

Menurut WHO, ada 4 jenis praktik sunat perempuan.

  • Tipe 1: Pengangkatan sebagian atau seluruh kelenjar klitoris.
  • Tipe 2: Pengangkatan sebagian atau seluruh kelenjar klitoris dan labia minor.
  • Tipe 3: Menyempitkan lubang vagina dengan menjahit labia menjadi satu.
  • Tipe 4: Prosedur ini berbahaya bagi alat kelamin perempuan. Tindakan itu di luar indikasi medis, seperti mengiris atau menusuk alat kelamin.

Sunat perempuan, menurut WHO, menimbulkan beragam risiko, baik langsung maupun jangka panjang. Komplikasi langsung seperti nyeri sangat sakit, pendarahan, pembengkakan, cedera di jaringan genital, hingga infeksi, syok, dan kematian.

Sementara itu, contoh komplikasi jangka panjang adalah gangguan saluran kemih, masalah keputihan, peningkatan risiko komplikasi persalinan, dan masalah psikologis. Bahkan, praktik itu bisa menimbulkan nyeri saat berhubungan intim serta menurunkan kepuasan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//