Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Bagaimana Kata MUI?

Bagaimana pandangan MUI tentang aborsi bersyarat? (Foto: Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengizinkan aborsi apabila ada indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban kekerasan seksual/tindak pidana perkosaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lalu, bagaimana dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Apa Risiko Aborsi bagi Tubuh?

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan aturan dalam Pasal 116-Pasal 120 PP No. 28 tahun 2024 sudah sesuai dengan ajaran Islam. Namun, dia mengkritisi bahwa belum ada batasan waktu kehamilan untuk bisa aborsi.

“PP 28 yang menjelaskan soal aborsi pasal 116-120 sudah sesuai dengan ajaran Islam," kata Cholil saat dihubungi Fakta.com melalui pesan tertulis, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

"Hanya saja kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari," tambah dia.

Cholil mengatakan para ulama melarang kandungan digugurkan jika usia kehamilannya di atas 120 hari. Saat itu, ruh sudah ditiupkan ke dalam rahim.

"Ulama sepakat tidak boleh aborsi kalau sudah ditiupnya ruh, yaitu usia kehamilan di atas 120 hari," kata dia,

Fakta vs Fake: Ciuman Bisa Bikin Hamil

Oleh karena itu, MUI tengah melakukan upaya untuk menambahkan dan menyempurnakan ketentuan dalam PP No. 28/2024 melalui komunikasi dua arah dengan pemerintah. Tujuannya agar muatan peraturan tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Sekadar informasi, ada dua indikasi kedaruratan medis yang diatur pada PP 28 Tahun 2024, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu serta janin mengalami cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki.

Kemudian, untuk kehamilan yang diakibatkan tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kandungan dan keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan/kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//