Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. kesehatan
  3. Jokowi Larang Produsen Susu Fo...

Jokowi Larang Produsen Susu Formula Kasih Diskon dan Pasang Iklan

Bayi minum susu di botol. (Foto: Freepik/rawpixel)

Bayi minum susu di botol. (Foto: Freepik/rawpixel)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang produsen/distributor susu formula (sufor) untuk melakukan kegiatan yang bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Salah satunya adalah larangan diskon harga dan pasang iklan susu formula.

Larangan ini tertuang di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dikutip dari PP No. 28 Tahun 2024, Selasa (30/7/2024), dalam Pasal 33, ada enam poin larangan pemerintah bagi produsen atau distributor susu formula/produk pengganti ASI eksklusif. 

Ada-ada Saja, Mahasiswa ITB Kembangkan Teknologi ASI Bubuk

Salah satunya adalah produsen atau distributor susu formula dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atas sesuatu dalam bentuk apa pun pembelian produk.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi poin c pasal 33 PP No. 28 Tahun 2024.

Kemudian, ada larangan menjual langsung atau menawarkan sufor bayi ke rumah serta memberikan contoh produk sufor/pengganti ASI secara cuma-cuma ke fasilitas kesehatan, tenaga medis, bahkan ibu hamil dan ibu yang baru saja melahirkan.

Produsen atau distributor juga dilarang untuk mengiklankan sufor/produk pengganti ASI dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Susu UHT Harus Disimpan di Kulkas atau Boleh di Suhu Ruang?

Serta, larangan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan sufor/produk pengganti ASI lainnya.

Terkait iklan, pasal 34 ayat 1 mengizinkan produsen sufor beriklan di media cetak khusus kesehatan.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu,” tulis pasal 34 ayat (2).

Bagikan:
pp no 28 tahun 2024produsen susu formula dilarang kasih diskonsusu formulakesehatan masyarakatair susu ibu
ADS

Trending

Update News