Peran Dewan Pengawas Semakin Strategis di Bank Syariah
Ilustrasi. (Tangkapan layar Facebook OJK)
FAKTA.COM, Jakarta - Posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam bank syariah sejajar dengan komisaris dan direksi. Ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menindaklanjuti ketentuan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah.
"DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah," kata Dian, Rabu (6/3/2024).
Namun, kata Dian, penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya menjadi tugas DPS. Dian menjelaskan, seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.
"Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank," ujar Dian.
Selain itu, bank harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini.
Dian pun menegaskan, upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. "
Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," ucap dia.