Dorong Spin-off UUS, OJK Ingin Ada 3 Bank Syariah Sebesar BSI

Ilustrasi. (Tangkapan layar Facebook OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali pentingnya pemisahan spin-off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Salah satunya terkait penguatan konsolidasi perbankan.   

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, upaya tersebut sekaligus membuat peta persaingan perbankan syariah di Indonesia menjadi lebih sehat. “Artinya, nanti akan ada dua atau tiga bank syariah lain yang bisa seukuran BSI (Bank Syariah Indonesia),” ujarnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan hasil merger tiga bank syariah milik pemerintah, yakni Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah. Hingga 31 September 2023, bank dengan kode saham BRIS ini telah memiliki aset Rp319,85 triliun.

Dian menjelaskan, tujuan OJK ini menjadi penting sehingga pelaku usaha perbankan yang masih memiliki UUS agar segera memperbesar kapasitas bisnisnya.

“Karena memang tidak sehat kalau cuma ada satu bank syariah yang gede dan yang lainnya cuma kecil-kecil. Oleh karena itu kita membuat adanya persaingan di antara bank syariah itu sendiri,” tuturnya.

Wacana BTN Spin-off UUS dan Akuisisi Muamalat Belum Masuk ke OJK

Ke depan, sambung Dian, peningkatan kapabilitas tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk bisa berkompetisi dengan segmen perbankan konvensional yang kini mendominasi.

“Jadi playing level-nya bisa seimbang. Sebab, ini maaf ya, kalau yang ada sekarang tidak bisa berbuat banyak (bank syariah),” tegas dia.

Untuk diketahui, spin-off UUS sebelumnya menjadi mandatori dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam beleid itu diatur tenggat waktu pemisahan paling lambat Juni 2023 apabila telah memiliki aset minimal 50% dari entitas induk.

Soal Aturan Dividen, OJK Klaim Ingin Memperkuat TI Perbankan

Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) 2023, spin–off tidak lagi menjadi kewajiban dan dilakukan dengan sukarela oleh bank.

Sementara atas kehadiran POJK Nomor 12 tahun 2023, kewajiban spin-off UUS tak lagi terkait waktu tapi sesuai dengan ketentuan OJK. Terutama mengenai nilai aset UUS yang mencapai 50% dari total aset induknya atau telah mencapai Rp50 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//