OJK Beri Kode Penyesuaian Tarif Pungutan
Gedung OJK. (Dokumen OJK)
FAKTA.COM, Jakarta - Pendapatan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat setelah lepas dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN pada 2016. Hingga 2023, nilainya mencapai Rp8,58 triliun.
Jika dibandingkan tahun 2022, catatan tersebut naik 14,71% dari Rp7,48 triliun. Menjawab pertanyaan Fakta.com, Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan, hasil pungutan pada 2023 itu akan digunakan pada tahun ini.
"Untuk kegiatan operasional, administrasi, hingga pengadaan aset sesuai dengan rencana strategis dan prioritas program kerja OJK 2024," ujar Mirza.
Secara rinci, Mirza mengungkapkan, kegiatan operasional OJK sesuai dengan fungsinya. Di antaranya, mengatur, mengawasi, memeriksa, perizinan, penegakkan hukum, hingga edukasi dan perlindungan konsumen.
Kemudian, untuk administrasi terkait tenaga kerja. "Sementara untuk pengadaan aset terkait gedung dan infrastruktur IT," kata Mirza.
Untuk tahun ini, Mirza menyampaikan, proyeksi pungutan dari industri jasa keuangan bisa mencapai Rp8,38 triliun.
Di sisi lain, Mirza juga memberikan kode penyesuaian tarif pungutan. Meski tak menjelaskan secara rinci, Mirza menerangkan, sesuai dengan UU P2SK, saat ini tengah berlangsung rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK.
"RPP ini sedang ada di pembahasan tahap akhir," ucap dia.
Mengacu PP Nomor 11/2014, tarif pungutan OJK bervariasi tergantung sektor jasa keuangannya. Dalam aturan itu, tarif OJK mulai dari 0,045% hingga 1,2% tergantung jenis jasa dan asetnya.