Transaksi Rekening Parpol Masuk Radar Pengawasan OJK

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya pengawasan transaksi keuangan jelang pelaksanaan pemilu pada Februari 2024. Salah satunya transaksi keuangan para partai politik.

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya sudah meminta bank agar menerapkan proses customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Tujuannya, agar dapat mengidentifikasi potensi rekening yang disalahgunakan.

“Termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik (parpol) melalui rekening perbankan,” ujarnya kepada awak media, dikutip redaksi pada Jumat (12/1/2024).

Laporan PPATK Temukan Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol

Menurut Dian, proses pemeriksaan atas transaksi janggal terkait dengan pemilu dilakukan salah satunya melalui pemeriksaan terhadap transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik (Politically Exposed Person/PEP).

“Kami terus menjaga integritas sistem keuangan dan senantiasa memperkuat pengawasannya serta melakukan koordinasi secara aktif dengan kementerian/lembaga dalam menindak potensi transaksi janggal oleh partai politik,” katanya.

Blokir 4.000 Rekening, Bank Punya Tugas Baru Terkait Judi Online

Dian menyebut jika otoritas sudah meminta lembaga keuangan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

“Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” ucap Dian.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//