Anggaran OJK Makin Besar, Karena Ada Badan Supervisi?

Logo OJK. (Dokumen Otoritas Jasa Keuangan)

FAKTA.COM, Jakarta - Sidang Paripurna ke-10 DPR pada awal pekan ini telah menerima dan menetapkan sembilan nama calon anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan Komisi XI.

Nantinya, kehadiran badan supervisi ini akan membantu DPR dalam tugas pengawasan tertentu terhadap OJK. Adapun, keberadaan BS-OJK merupakan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Disebutkan bahwa badan supervisi harus bisa meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas OJK. Namun, dalam UU P2SK diketahui jika kebutuhan finansial badan supervisi ini masih menginduk ke anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan.

DPR Setujui Anggota Badan Supervisi OJK dan LPS, Ini Daftarnya

Fakta.com lalu menelusuri pagu anggaran OJK 2024 yang diketahui berjumlah Rp8,03 triliun, naik 7,78% dari nilai di tahun ini Rp7,45 triliun. Anggaran 2024 OJK tersebut disebar dalam empat jenis kegiatan. Pertama, kegiatan operasional sebesar Rp932,45 miliar.

Kedua, kegiatan administratif sebesar Rp6,48 triliun. Tiga, kegiatan pengadaan aset Rp611,18 miliar, serta keempat adalah kegiatan pendukung lainnya Rp0 (nihil).

Menariknya, kegiatan operasional OJK tahun depan naik sekitar 15% dari sebelumnya di tahun sebesar Rp777,04 miliar. Sementara kegiatan administratif naik sekitar 7% dan kegiatan pengadaan aset turun minus 1,5%.

Hal itu terungkap saat otoritas menggelar rapat kerja dengan komisi XI DPR pada November lalu guna membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024.

“Kenaikan anggaran ini akan digunakan antara lain untuk pengaturan dan pengawasan, penegakan hukum, edukasi, perlindungan konsumen, internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan manajemen strategis yang merupakan kesatuan kegiatan yang saling menunjang,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta saat itu.

Wanti-wanti Independensi Badan Supervisi OJK

Berkaca dari kondisi ini, Fakta.com lantas mencoba mengkonfirmasi ke salah satu anggota Badan Supervisi OJK terpilih, Tito Sulistio. Melalui pesan tertulis, mantan bos Bursa Efek Indonesia (BEI) itu enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Maaf, saya masih tunggu surat Keputusan Presiden. Belum formal legal,” katanya.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Haryo Kuncoro menyebut bahwa kesamaan sumber anggaran OJK dengan badan supervisinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“BS-OJK ini merupakan perpanjangan tangan DPR (sebagai lembaga pengawas/kontrol), mestinya anggaran kerjanya juga berasal dari sana, jadi bisa lebih objektif dan kredibel,” ucap Haryo.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//