Wanti-wanti Independensi Badan Supervisi OJK

Logo OJK. (Dokumen OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Haryo Kuncoro menyoroti soal rencana pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS-OJK). Menurut Haryo, lembaga yang terlahir dari amanat UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) itu, masih memerlukan penyesuaian mendasar.

Haryo menjelaskan, kehadiran BS-OJK ini harus benar-benar independen mengingat perannya yang sangat sentral dalam menjaga industri jasa keuangan (IJK) secara luas. Adapun, salah satu yang menjadi fokusnya adalah soal penganggaran.

Haryo menyebut kesamaan sumber pendanaan BS-OJK dengan OJK itu sendiri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Pasalnya, satu salah satu pihak akan bertindak sebagai pengawas, sedangkan pihak lainnya akan menjadi instansi yang diawasi dalam satu anggaran yang sama.

“Persoalan yang krusial adalah operasional kerja BS-OJK menjadi bagian dari anggaran OJK,” ujarnya ketika dihubungi Fakta.com, Rabu (29/11/2023).

Eks Dirut BEI Buka Suara Soal Arah Kebijakan Badan Supervisi OJK

Haryo menilai, satu-satunya cara ‘memerdekakan’ BS-OJK dari sumber pendanaan yang sama dengan otoritas adalah melalui kemampuan institusi itu mengajukan anggaran langsung kepada parlemen.

“BS-OJK ini merupakan perpanjangan tangan DPR (sebagai lembaga pengawas/kontrol), mestinya anggaran kerjanya juga berasal dari sana, jadi objektif,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, civitas akademika UNJ itu tidak mempermasalahkan terpilihnya eks calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK sebagai anggota Badan Supervisi OJK.

“(Mantan) Calon ADK kini menjadi anggota BS-OJK tidak jadi persoalan. Kerja pengawasan pada bidang yang pernah dia kerjakan malah menjadi lebih terbuka. Pengawas guru misalnya, mereka dulunya pasti pernah menjadi guru juga, kan?” ucap Haryo.

Dapat Kelebihan Pungutan Rp20,9 Miliar, OJK Alokasikan jadi Imbalan Kerja

Sebagai informasi, DPR telah memilih sembilan nama yang akan menduduki kursi anggota BS-OJK untuk periode 2023-2028.

Dari jumlah orang terpilih, mencuat nama Tito Sulistio, Difi Johansyah dan Muhammad Edhie Purnawan yang sempat mengikuti seleksi ADK OJK. 

Sementara, nama lain seperti Moh. Jufrin, Hernawan Bekti Sasongko, merupakan orang yang pernah berada di internal OJK.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//