DPR Setujui Anggota Badan Supervisi OJK dan LPS, Ini Daftarnya

Logo OJK dan LPS. (Dokumen OJK dan LPS)

FAKTA.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menerima penetapan sejumlah nama yang akan mengisi kursi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-10 DPR yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam agenda tersebut, pimpinan sidang Lodewijk Paulus menanyakan kepada peserta sidang apakah setuju menerima pencalonan nama-nama yang dimaksud.

“Setuju,” sahut peserta yang hadir menandakan persetujuan pencalonan anggota Badan Supervisi OJK dan LPS, Selasa (5/12/2023).

Wanti-wanti Independensi Badan Supervisi OJK

Sebagai informasi, anggota Badan Supervisi OJK terdiri dari sembilan orang yang berasal dari berbagai kalangan dan dianggap memiliki kemampuan di sektor keuangan. Sementara anggota Badan Supervisi LPS terdiri dari tujuh orang.

Adapun, nama-nama tersebut telah lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR. Nantinya, anggota Badan Supervisi akan melaksanakan tugas selama lima tahun ke depan (satu periode).

Berikut adalah nama-nama lengkapnya.

Anggota Badan Supervisi OJK:

1. Sidharta Utama

2. Moh. Jufrin

3. Hernawan Bekti Sasongko

4. Didid Noordiatmoko

5. Tito Sulistio

6. Agustinus Prasetyantoko

7. Muhammad Edhie Purnawan

8. Difi Johansyah

9. Candra Fajri Ananda

Eks Dirut BEI Buka Suara Soal Arah Kebijakan Badan Supervisi OJK

Anggota Badan Supervisi LPS

1. Suhaji Lestiadi

2. Eko Kusnadi

3. Tauhid Ahmad

4. Peni Hirjanto

5. Farid Azhar Nasution

6. A.P.A Timo Pangerang

7. Agung Ardhianto

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//