Aturan Dirancang, Pinjam Duit ke Pinjol Bisa Lebih dari Rp2 Miliar
Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)
FAKTA.COM, Jakarta - Keputusan itu tertuang bakal tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P). Namun aturan itu masih dalam rancangan.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK fokus pada penguatan dukungan terhadap sektor produktif dengan rencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang sebelumnya sebesar Rp2 miliar,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Namun tidak semua P2P lending bisa menyalurkan kredit hingga nilai tersebut. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan OJK.
Salah satunya, memiliki rasio TWP90 atau ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo maksimum sebesar 5%.
“Kriteria ini memastikan bahwa hanya LPBBTI dengan kualitas portofolio yang baik yang dapat menikmati peningkatan batas pendanaan,” ucap Aman.
Dengan peningkatan batas pendanaan produktif, OJK berharap LPBBTI 2023-2028 dapat memberikan dukungan yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan memperkuat perekonomian Indonesia.