Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. kebijakan
  3. Aturan Dirancang, Pinjam Duit ...

Aturan Dirancang, Pinjam Duit ke Pinjol Bisa Lebih dari Rp2 Miliar

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Keputusan itu tertuang bakal tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P). Namun aturan itu masih dalam rancangan.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK fokus pada penguatan dukungan terhadap sektor produktif dengan rencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang sebelumnya sebesar Rp2 miliar,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Tak Ada Matinya, Pinjol Ilegal Sering Ganti Identitas dan Pakai Server Luar Negeri

Namun tidak semua P2P lending bisa menyalurkan kredit hingga nilai tersebut. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan OJK.

Salah satunya, memiliki rasio TWP90 atau ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo maksimum sebesar 5%. 

“Kriteria ini memastikan bahwa hanya LPBBTI dengan kualitas portofolio yang baik yang dapat menikmati peningkatan batas pendanaan,” ucap Aman.

Langgar Aturan Periklanan, Pinjol Bakal Kena Sanksi Jika Merugikan Konsumen

Dengan peningkatan batas pendanaan produktif, OJK berharap LPBBTI 2023-2028 dapat memberikan dukungan yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Bagikan:
fakta.comp2p lendingpinjolpinjaman onlinefintech lendingfintechojk
ADS

Trending

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In