Tak Ada Matinya, Pinjol Ilegal Sering Ganti Identitas dan Pakai Server Luar Negeri

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.271 entitas sejak 2017 hingga Juni 2024.

Usut punya usut, pinjol ilegal ternyata menggunakan server dan rekening luar negeri. "Sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Tak hanya itu, OJK juga menemukan indikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan.

"Ada penambahan huruf, tanda baca, maupun angka," kata Friderica menambahkan.

Langgar Aturan Periklanan, Pinjol Bakal Kena Sanksi Jika Merugikan Konsumen

OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.

Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Jika diakumulasi sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271 entitas.

Adapun pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun.

Wanti-wanti soal Pinjol Ilegal dan Judi Online, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Secara keseluruhan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology (fintech), 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//