Langgar Aturan Periklanan, Pinjol Bakal Kena Sanksi Jika Merugikan Konsumen

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam iklan produk layanan jasa keuangan selama kuartal I-2024. Dari 2.210 iklan yang dipantau sebanyak 45 iklan atau sekitar 2,03% pinjaman online (pinjol) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari mengungkapkan, pelanggaran umum yang ditemukan OJK antara lain:

  1. Tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK.

  2. Tidak mencantumkan periode promo dalam badan iklan.

  3. Tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik atau informasinya tidak jelas.

  4. Penggunaan kata "gratis" yang tetap memberikan syarat kepada konsumen.

  5. Pencantuman frasa "selama persediaan masih ada" atau "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.

Wanti-wanti soal Pinjol Ilegal dan Judi Online, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Menurut Friderica, OJK telah mengatur kriteria iklan sejak POJK No.1/2013 yang diperbarui dalam POJK 22 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen.

Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi mengenai layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir, dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian. Ketentuan ini juga berlaku bagi PUJK sektor fintech yang wajib menyampaikan iklan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

OJK akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap iklan yang diterbitkan oleh PUJK di berbagai media,  media cetak, dan media elektronik.  “OJK tidak segan-segan memberikan supervisory action bahkan sanksi tegas jika iklan tersebut terbukti merugikan konsumen,” kata Friderica.   

Pinjol Ilegal Pakai Modus Salah Transfer, Ini Cara Mengatasinya

Mengenai aturan standarisasi iklan fintech lending, OJK telah menerbitkan pedoman itu sejak 2020 dan dapat menjadi rujukan bagi PUJK dalam menyusun iklan sebelum diterbitkan. 

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan iklan di sektor jasa keuangan, termasuk fintech lending, serta mencegah kerugian konsumen.

Sebagai informasi, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Sementara itu, sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6% dari total iklan yang dipantau selama kuartal I-2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//