Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. kebijakan
  3. Harga Gas Industri US$6 Berlan...

Harga Gas Industri US$6 Berlanjut, Pertamina Dapat Tugas Baru

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat)

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi tujuh kelompok industri. Program harga gas murah di bawah US$6 per MMBTU itu pun tetap menyasar tujuh sektor.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata Airlangga.

Evaluasi Harga Gas Industri, Jokowi Kumpulkan Sejumlah Menteri

Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Sementara itu perihal usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, ia mengatakan masih dalam proses pengkajian.

"Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri)," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kata dia, pemerintah juga akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap Airlangga.

Kemenperin Terus Singgung Kebijakan Harga Gas, KESDM ke Mana?

Kebijakan HGBT sebesar US$6 per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024. (ANT)

Bagikan:
pt pertamina (persero)harga gas industriharga gas bumi tertentuairlangga hartarto
ADS

Trending

Update News