Kemenperin Terus Singgung Kebijakan Harga Gas, KESDM ke Mana?

Menperin Agus Gumiwang. (Dokumen Kemenperin)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) rupanya benar-benar berat hati terhadap kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Kali ini, ungkapan tersebut disampaikan Menperin, Agus Gumiwang kartasasmita.

Pernyataan Agus terkait kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang mencapai 1,06% hingga kuartal III-2023. Menurut Agus, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB semestinya bisa jauh lebih tinggi.

"Hal ini dapat terjadi apabila beberapa masalah yang solusinya bergantung Kementerian/Lembaga lain bisa diselesaikan," kata Agus, Selasa (7/11/2023).

Agus pun menyinggung program HGBT yang dia nilai tidak berjalan dengan baik. Agus mengungkapkan, banyak industri peserta program HGBT mendapatkan gas untuk bahan baku dan energi di atas US$6 per MMBTU.

Kemenperin-KESDM Beda Suara Soal Harga Gas, Harus Dukung Siapa?

Selain harga di atas US$6 per MMBTU, kata Agus, pasokannya pun tidak lancar. "Hal ini berdampak terhadap daya saing produk, permintaan, utilisasi, dan tenaga kerja. Akhirnya, program HGBT yang tidak berjalan baik ini telah ikut menekan pertumbuhan industri manufaktur," kata Agus menambahkan.

Sebelum pernyataan Agus, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif juga sudah menyampaikan hal serupa. Febri mengatakan, HGBT untuk sektor industri harus terlaksana dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.

"Sebab, adanya isu kenaikan HGBT akan berpengaruh terhadap daya saing industri," ujar Febri beberapa waktu lalu.

Perluasan program HGBT itu juga akan berdampak terhadap peningkatan investasi sektor industri di Indonesia karena adanya ketersediaan energi yang kompetitif. "Apalagi, pemerintah fokus untuk terus meningkatkan investasi dan kinerja sektor industri manufaktur karena menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Febri.

Kemenperin dan Kementerian ESDM Beda Suara soal Harga Gas

Untuk mempertegas perbedaan suara antara Kemenperin dan Kementerian ESDM, Fakta.com telah menyampaikan pertanyaan kepada Febri dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Namun hingga kini, keduanya belum memberikan jawaban.

Sebagai informasi, kebijakan HGBT merupakan wewenang Menteri ESDM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020. Peraturan itu merupakan perubahan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Sementara itu, Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman setuju adanya evaluasi atas implementasi kebijakan HGBT. Menurut dia, masih banyak pelaku industri yang masih kesulitan mendapatkan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harus ada evaluasi di lapangan antara kementerian terkait, misalnya Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian. Sebab, untuk daerah yang padat industri seperti Jawa Timur itu pembatasannya sampai 80% sementara pemakaian lebih dari itu," ujarnya kepada Fakta.com, Kamis (2/11/2023).

Ferdy lantas mendorong pemerintah untuk bisa menghadirkan keputusan komprehensif yang mampu mengakomodir kepentingan luas agar kegiatan produktif dapat terjaga dengan baik.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//