Selain Suap, KPK Sasar Wamenkumham Dengan Dugaan TPPU

Wamenkumham Eddy Hiariej. (Instagram/@eddyhiariej)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelam ke dalam substansi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Terkini, pria yang karib disapa Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan yang kini diembannya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, lembaga antirasuah akan mengusut kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana. Sekali lagi, bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya," ungkap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). 

Ali menjelaskan, KPK tak hanya menuntaskan penanganan pidana pokok korupsi dengan menjerat para pelaku. Dalam mengusut suatu perkara, KPK selalu mengejar aliran dana terkait TPPU para pelaku untuk memulihkan keuangan negara.

“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” kata dia.

Pria berlatar Jaksa ini mengatakan, KPK akan menyusun data saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu siapa saja saksi yang akan dipanggil tim penyidik ke depannya.

"Ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman,” jelasnya.

Diperiksa Perdana di KPK, Tersangka Wamenkumham Tebar Senyuman

Diketahui, status tersangka Eddy ini telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dua pekan sebelum tanggal 9 November 2023 saat dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.

"Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Eddy sempat menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Hal tersebut disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//