KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Wamenkumham Eddy Hiariej. (Dokumentasi: Kemenkumham RI)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej pekan depan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kali usai pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan kepada Eddy Hiariej pada pekan ini. Namun, tanggal pasti pria berkepala penonton itu diperiksa belum dibeberkan.

KPK Segera Kirim Surat Tersangka Wamenkumham ke Istana

"Sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Wamenkumham, menurut Ali akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu. Pihaknya kini tengah menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terbit.

Setelahnya penyidik juga mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi

"Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” katanya.

Adapun status tersangka Eddy ini telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dua pekan sebelum tanggal 9 November 2023 saat dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.

Benny Usir Wamenkumham saat Raker, Pertanyakan Status Tersangka

"Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Eddy sempat menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Hal tersebut disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//