15 Terdakwa Kasus Pungli Rp6,3 Miliar ke Rutan KPK Jalani Sidang Perdana

Terdakwa kasus pungli di rumah tahanan KPK menjalani sidang perdana, Kamis (1/8/2024). (Foto: Vedro Imanuel/Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024).

Dalam kasus pungli ini, KPK menetapkan 15 tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.

Dewas Temukan Pungli di 3 Rutan KPK

Sidang dipimpin hakim Maryono sebagai ketua majelis hakim. Sedianya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Namun berdasarkan pantauan lapangan, para tersangka baru hadir sekitar pukul 10.30 WIB.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK menjalani sidang perdana. (Foto: Vedro Imanuel/fakta.com) Terdakwa kasus pungli di rutan KPK menjalani sidang perdana. (Foto: Vedro Imanuel/fakta.com)


Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penuntutan KPK Titto Jaelani mengatakan, tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK dalam sidang di pengadilan.

Dewas Gelar Sidang Etik Perdana 93 Pegawai KPK Kasus Pungli Rutan

Titto menerangkan total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 Miliar. Dia mengatakan ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut.

Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK menjalani sidang perdana, Kamis (1/8/2024). (Foto: Vedro Imanuel) Terdakwa kasus pungli di rutan KPK menjalani sidang perdana, Kamis (1/8/2024). (Foto: Vedro Imanuel)


Sementara dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan membuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//