Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono

FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

POINTER: Menanti Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Polisi Ciduk 5 Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Anggori Manokwari

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya.

Dinas PPAPP Berikan Pendampingan Korban Kasus Pembunuhan Jagakarsa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//