Polisi Ciduk 5 Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Anggori Manokwari

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
29 Mei 2024 10:36 WIB
Ilustrasi

FAKTA.COM, Jakarta - Polresta Manokwari menciduk terduga pelaku pembunuhan Yahya Sayori (40) di Hutan Anggori, Amban, Kabupaten Manokwari pada 22 April lalu.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, setelah dilakukan pendalaman secara intensif penyidik berhasil mengidentifikasi sebanyak 10 terduga pelaku.

Dari 10 terduga pelaku tersebut, 5 orang sudah berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Manokwari yakni YU, SU, MT, SS dan NI.

Sementara 5 terduga pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran yakni, SM, IM, SM dan dua lagi yang belum diketahui identitasnya.

“Jadi dari 16 orang yang diduga ikut berburu dengan korban saat itu di hutan sebanyak 10 orang yang diduga turut serta dalam kasus pembunuhan almarhum Yahya Sayori,” jelas Sineri kepada wartawan di Mapolresta Manokwari, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (29/5/2024).

DPO Vina Hanya Pegi, Hotman: Di Amar Putusan Ada 3 DPO

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, 5 terduga pelaku yang sudah ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini tersangka YI berperan memukul korban menggunakan balok dan mengenai kepala korban. Smentara Tersangka SU berperan memanah kaki korban.

Kemudian tersangka MT berperan memukul kaki korban korban menggunakan kayu mengenai kaki korban. Tersangka SS berperan memukul serta menginjak-injak korban. Terakhir tersangka NI berperan memukul korban.

Adapun terduga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam upaya pengejaran yakni, SM diduga otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Terduga pelaku IM turut serta memukul kaki korban, pelaku SM diduga turut serta menembak korban dengan menggunakan senapan angin. Sementara dua terduga pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.

Polisi akan Panggil Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasat reskrim mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu ditengarai karena dendam dan sakit hati. DPO SM kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak para pelaku lainya dengan memberikan imbalan.

“Jadi modusnya itu pelaku dengan sengaja merencanakan dan menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya, menembak, dan memanah korban dan kemudian berpura-pura mencari korban setelah melakukan aksinya,” ujar kasat reskrim.

Kasat reskrim menambahkan dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah busur, 2 buah anak panah, 1 baju warna abu-abu milik korban, 1 buah celana pendek warna abu-abu milik korban, 1 buah tas terbuat dari karung warna biru, 1 buah celana dalam warna putih, dan 1 bungkus biscuit merk hock guan.

Sebanyak 5 tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//