Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. ekonomi
  3. Gegara Impor Tekstil Ilegal, K...

Gegara Impor Tekstil Ilegal, Kemenkop UKM Dukung Bea Masuk 200 Persen

Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (Dokumen Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)

Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (Dokumen Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya.

Fakta tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Temmy mengatakan bahwa berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

"Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah," kata Temmy.

Selama untuk Barang Final, Usulan Bea Masuk 200 Persen Masih Rasional

Selain itu, lanjut Temmy, impor ilegal juga telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62%.

Sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32%. "Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah," ujar Temmy.

Di sisi lain, Temmy menyebut impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

Setelah Bea Masuk 200 Persen, Mendag Zulhas Siapkan Satgas Impor Ilegal

Dengan kondisi itu, Temmy mengungkapkan, Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200% untuk produk tekstil.

Namun catatan di sini, kebijakan itu harus memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.

Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri. (ANT)

Bagikan:
satgas impor ilegaltarif imporbea masuk 200 persentarif bea masukimporimpor ilegalimpor tekstil ilegal
ADS

Update News

Trending