Pengamat Hukum Kritik Penggunaan Istilah Cleansing pada Kebijakan Guru Honorer

Pengamat soroti penggunaan istilah cleansing pada kebijakan penataan guru honorer. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Pengamat hukum turut mengkritik istilah cleansing pada kebijakan pemberhentian guru honorer di Jakarta. Dia menilai penggunaan istilah ini tidak tepat.

“Cleansing itu konsep dalam kejahatan terhadap kemanusiaan maupun kejahatan genosida,” kata pengamat hukum dan HAM dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiraratman, ketika dihubungi Fakta.com di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Herlambang mengatakan cleansing ini berarti membunuh atau membantai semua orang yang dianggap secara ras, politik, atau bertentangan.

P2G dan LBH Jakarta Sediakan Posko Pengaduan bagi Guru Honorer Korban Cleansing

Dalam hal ini, kata dia, pengampu kebijakan tak memiliki pemahaman terkait penggunaan konsep dan dasar hukum. Seharusnya, pejabat tak boleh asal berbicara di ruang publik karena akan terlihat tidak peka terhadap masalah HAM dan keadilan sosial.

“Sangat tidak tepat, kebijakan negara menggunakan istilah cleansing, itu keji sekali,” kata dia.

Herlambang juga menyarankan kebijakan cleansing ditinjau kembali. Dia menyarankan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali beberapa hal terutama berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Jangan sampai upaya pencerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan terdepak karena pemecatan ini,” kata dia.

Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga mengatakan, pengambil kebijakan harus selalu menjaga marwah hak dasar warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Disdik DKI Pastikan Guru Honorer Korban Cleansing Bisa Ikuti Seleksi PPPK

“Jangan hanya karena punya wewenang, kemudian berbuat sewenang-wenang terhadap warga negara yang berupaya memaksimalkan peran kewarganegaraan,” kata dia.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan kebijakan cleansing guru honorer di sekolah negeri. Alasannya, menata dan mendata kembali guru-guru yang memiliki NUPTK dan sudah terdaftar di Dapodik.

Penggunaan istilah cleansing mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengacara publik LBH, Fadhil Alfathan mengatakan, istilah tersebut hanya digunakan untuk jenis kejahatan HAM berat yang terjadi pada Perang Dunia II, yaitu pemusnahan etnis tertentu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//