Disdik DKI Pastikan Guru Honorer Korban Cleansing Bisa Ikuti Seleksi PPPK

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing, bisa mendaftar seleksi PPPK. (Dokumen: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

FAKTA.COM, Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) memastikan guru honorer yang terdampak kebijakan “cleansing” masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin.

Dikutip dari Antara, Kamis (18/72024), Budi mengatakan ada kebutuhan guru di Jakarta dan akan digelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Para guru honorer yang terdampak, bisa mendaftar seleksi.

"Jadi, bagimana nasib mereka? Ya, kita nanti ada seleksi PPPK di tahun ini dan kemarin Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita, kan, hampir 1.900-an, ya, untuk PPPK," kata dia di Jakarta.

Kemudian, lanjut Budi, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat. Jika guru honorer tersebut mendaftar ke sekolah swasta, Dapodik akan tetap aktif.

Disdik DKI Didesak Beri Kepastian Kerja bagi Guru Honorer Korban Cleansing

Saat ini, lanjut dia, ada 4 ribu guru honorer. Setiap sekolah punya 1-2 guru honorer. Banyaknya sekolah yang menerima guru honorer menjadikan jumlah pengajar ini bertambah.

Budi berkata rekrutmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah dengan alasan kebutuhan pendidikan. Tapi, pengangkatan ini tak melalui rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Oleh karena itu, kepala sekolah yang menerima guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, akan dipanggil untuk dibina dan dievaluasi.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta menata tenaga honorer di satuan pendidikan di Jakarta. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.

Guru juga harus tercatat di Dapodik, punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Bantah Pecat Guru Honorer
P2G dan LBH Jakarta Sediakan Posko Pengaduan bagi Guru Honorer Korban Cleansing

Budi membantah kabar memecat guru honorer. “Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata dia.

Selain itu, Disdik DKI Jakarta, lanjut Budi, sudah memperingatkan sekolah untuk tidak menerima guru honorer sejak 2017.

“Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer,” kata dia.

Akan tetapi, dalam praktiknya, kata Budi, beberapa sekolah mengangkat guru honorer. Pembayaran gajinya pun menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang dibiayai oleh dana BOS,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//