P2G dan LBH Jakarta Sediakan Posko Pengaduan bagi Guru Honorer Korban Cleansing

IlustrasiKonferensi Pers LBH Jakarta, P2G dan Perwakilan Guru Honorer Terdampak Kebijakan Cleansing (Foto: FAKTA.COM/Reza Pratiwi)

FAKTA.COM, Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2)G dan LBH Jakarta membentuk posko pengaduan bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing. Kanal ini bertujuan untuk memfasilitasi guru honorer yang diberhentikan secara sepihak.

“Posko pengaduan dibuka untuk bisa memfasilitasi rekan-rekan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di Jakarta, ditulis pada Kamis (18/7/2024).

Fadhil berkata pemberhentian secara sepihak ini berpotensi terjadi massal dan ada kemungkinan menimbulkan lebih banyak korban.

P2G Desak Pemerintah Tetapkan Upah Mininum Gaji Guru Honorer

“Untuk memastikan dan membuat ini lebih sistematis, menurut kami penting untuk membuat kanal pengaduan,” kata dia.

Fadhil berkata, para guru honorer yang terdampak cleansing, bisa mengadukan di tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer. Posko pengaduan itu mulai hari ini hingga 25 Juli 2024.

Selain itu, dia juga heran dengan penggunaan istilah “cleansing” yang digunakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dikatakan bahwa tak ada teori pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), nomenklatur, atau istilah manajemen kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kata “cleansing”. Penggunaan istilah ini juga dinilai ambigu.

“Kata cleansing atau yang kalau kita buat terjemahan bebasnya pembersihan, itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan HAM berat, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 atau Statuta Roma,” kata dia.

Istilah "cleansing", dalam regulasi HAM, kata Fadhil, hanya digunakan untuk “ethnic cleansing” yang terjadi pada Perang Dunia II.

Indonesia Terancam Defisit Guru Akibat Kebijakan Cleansing

Sekadar informasi, istilah "cleansing" mencuat setelah ada ratusan guru honorer di Jakarta yang dipecat secara sepihak. Pemberhentian sepihak ini terjadi pada awal Juli 2024, yaitu bertepatan dengan tahun ajaran baru 2024/2025.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan da Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan ini bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal PBB. Iman berkata peraturan itu mewajibkan setiap negara harus menjunjung tinggi martabat seluruh guru.

“Kebijakan cleansing tidak berperikemanusiaan dan tidak memartabatkan guru,” ujar Iman.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//