Perlu Upaya Lebih untuk Menjegal Pinjol Ilegal

Ilustrasi penutupan pinjol ilegal. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)
FAKTA.COM, Jakarta - Entitas keuangan ilegal tak ada matinya. Hampir setiap tahun, ada saja entitas yang harus dihentikan/diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sepanjang tahun ini hingga 24 September 2024, pihaknya telah menerima 12.733 pengaduan entitas ilegal.
"Dari total tersebut, 12.021 merupakan pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal," ucap Friderica belum lama ini.
Namun dari banyaknya pengaduan itu, OJK tidak serta merta langsung menjegal entitas-entitas ilegal tersebut.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024, hanya menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan catatan itu, OJK Bersama Satgas PASTI telah menghentikan/memblokir 10.890 entitas ilegal. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 2017-September 2024.
Secara rinci, pinjol ilegal menjadi yang paling banyak dijegal. Totalnya mencapai 9.180 entitas.
Jumlah tersebut setara dengan 84,29% dari total entitas ilegal yang telah dihentikan.
Lebih lanjut, dalam sembilan bulan tahun ini, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan sudah melampaui jumlah dalam setahun di periode-periode sebelumnya. Angkanya mencapai 2.500 entitas.
Untuk memperjelas data itu, berikut rinciannya.
Di luar pinjol ilegal, entitas investasi ilegal juga masih cukup banyak. Dalam Sembilan bulan tahun ini, angkanya melonjak tajam menjadi 241 entitas dari tahun sebelumnya hanya 40 entitas.
Selain itu, dalam dua tahun terakhir, OJK bersama Satgas PASTI sudah tidak mencatat penutupan gadai ilegal.













