Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. data
  3. Perlu Upaya Lebih untuk Menjeg...

Perlu Upaya Lebih untuk Menjegal Pinjol Ilegal

Ilustrasi penutupan pinjol ilegal. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

Ilustrasi penutupan pinjol ilegal. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Entitas keuangan ilegal tak ada matinya. Hampir setiap tahun, ada saja entitas yang harus dihentikan/diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sepanjang tahun ini hingga 24 September 2024, pihaknya telah menerima 12.733 pengaduan entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 12.021 merupakan pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal," ucap Friderica belum lama ini.

Menkominfo Sebut Pinjol dan Judi Online adalah 'Adik Kakak', Sebuah Ancaman Serius

Namun dari banyaknya pengaduan itu, OJK tidak serta merta langsung menjegal entitas-entitas ilegal tersebut.

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024, hanya menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan catatan itu, OJK Bersama Satgas PASTI telah menghentikan/memblokir 10.890 entitas ilegal. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 2017-September 2024.

Secara rinci, pinjol ilegal menjadi yang paling banyak dijegal. Totalnya mencapai 9.180 entitas.

Jumlah tersebut setara dengan 84,29% dari total entitas ilegal yang telah dihentikan.

P2P Lending Beda dengan Pinjol, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, dalam sembilan bulan tahun ini, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan sudah melampaui jumlah dalam setahun di periode-periode sebelumnya. Angkanya mencapai 2.500 entitas.

Untuk memperjelas data itu, berikut rinciannya.

Di luar pinjol ilegal, entitas investasi ilegal juga masih cukup banyak. Dalam Sembilan bulan tahun ini, angkanya melonjak tajam menjadi 241 entitas dari tahun sebelumnya hanya 40 entitas.

Selain itu, dalam dua tahun terakhir, OJK bersama Satgas PASTI sudah tidak mencatat penutupan gadai ilegal.

Bagikan:
pinjol ilegalpinjolotoritas jasa keuanganojksatgas pastientitas keuangan ilegalsatgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegaldatafakta.com
Loading...
ADS

Update News

Trending