Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

P2P Lending Beda dengan Pinjol, Ini Penjelasannya

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dalam Seminar Investortrust Power Talk pada Kamis (25/07/2024). (Tangkapan layar)

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dalam Seminar Investortrust Power Talk pada Kamis (25/07/2024). (Tangkapan layar)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Ramainya kasus pinjol menggiring Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, untuk mengonfirmasi bahwa Peer-to-peer (P2P) Lending berbeda dari pinjaman online atau pinjol. Salah satunya terkait legalitas.

Entjik menegaskan bahwa perusahaan di asosiasinya bukanlah pinjol, melainkan P2P lending yang diawasi OJK. “Kami ini bukan pinjol, kami adalah P2P lending yang telah diawasi OJK,” jelas Entjik dalam seminar Investortrust Power Talk, Kamis (25/7/2024).

Naikkan Syarat Modal Minimum Pinjol dan Bank, OJK Berkaca dari China

Menurut Entjik, fintech lending berbeda dengan pinjol ilegal. Dari segi teknologi, P2P lending tidak bisa menggunakan data pribadi berulang.

“Industri yang walaupun ada izin dengan OJK, itu melaksanakan kredit online, kami beda tentunya dengan mereka, fundamental kami adalah teknologi,” kata Entjik menegaskan.

Aturan Dirancang, Pinjam Duit ke Pinjol Bisa Lebih dari Rp2 Miliar

Dalam pelaksanaannya, P2P lending memanfaatkan teknologi AI untuk mendeteksi keaslian data dan sistem verifikasi foto KTP.

“Mesin kami bisa membedakan mana yang robot dan mana yang live,” ucapnya. 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Hingga saat ini, P2P lending telah mendanai berbagai sektor produktif seperti UMKM. Dengan 98 perusahaan P2P lending terdaftar yang berizin OJK dan tingkat keberhasilan bayar di atas 90 hari atau NPL (jika di bank) tidak mencapai 3%.

Sebagai tambahan informasi, secara berkala OJK memperbarui daftar fintech lending yang berizin OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Masyarakat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157.

Bagikan:
fakta.comp2p lendingpinjol ilegalpinjolbeda p2p lending dan pinjolasosiasi fintech pendanaan indonesiaafpi
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. ekonomi
  3. P2P Lending Beda dengan Pinjol...

Trending