Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. tematik
  3. UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Ti...

UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Boleh Dipecat Perusahaan

Ilustrasi: Fakta.com/Galang Damasto

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

UU KIA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna bersama Menteri PPPA di Gedung DPR, Selasa (4/6/2024).

Dalam UU KIA, ibu pekerja diperbolehkan untuk mengambil cuti hingga 6 bulan. Saat cuti melahirkan, ibu pekerja tidak dapat diberhentikan atau dipecat dari pekerjaan.

Selain itu, apa saja poin penting lainnya? Yuk, tonton videonya!  

Bagikan:
UU KIAcuti melahirkanKesejahteraan Ibu dan AnakDPR RIpuan maharaniibu dan anakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakI Gusti Ayu Bintang Darmawati
Loading...
ADS

Trending

Update News