Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. teknologi2
  3. Menkominfo Sebut Pinjol dan Ju...

Menkominfo Sebut Pinjol dan Judi Online adalah 'Adik Kakak', Sebuah Ancaman Serius

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (FAKTA/Aria Indra Darmawan)

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (FAKTA/Aria Indra Darmawan)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) memiliki keterkaitan erat, bahkan bisa disebut 'adik-kakak'.

Berdasarkan temuan terbaru, banyak pemain judi online yang ditawari pinjaman setelah mengalami kekalahan, dan pemilik platform judi serta pinjol seringkali orang yang sama.

"Judol dan pinjol itu seperti adik kakak, satu bapak satu ibu, pemiliknya seringkali sama, Pemain judi yang kalah langsung ditawari pinjaman," ujar Budi Arie, Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Menkominfo menegaskan bahwa praktik ini memperburuk kondisi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang terjebak dalam lingkaran utang akibat judi online.

Untuk mengatasi ini, kata Budi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan ketat, di mana setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga pinjaman online.

Kominfo Catat Ratusan Ribu Aduan Terkait Penipuan Jual Beli Online

"Dampak sosial judi online sangat besar, terutama bagi masyarakat ekonomi bawah. Kriminalitas, perceraian, hingga angka bunuh diri meningkat akibat masalah ini," lanjut Budi Arie. 

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 80% pemain judi online berasal dari kalangan ekonomi lemah. Menkominfo pun menekankan bahwa kemajuan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif bagi masyarakat, bukan justru untuk memperburuk kondisi mereka.

Sejak 17 Juli hingga 10 September 2023, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 3,3 juta akun dan aplikasi yang terkait dengan judi online, meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya. Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. 

6000 Rekening Judi Online Diblokir, OJK akan Blacklist Akses Keuangan Pelaku

"Kami sudah berbicara dengan perbankan, payment gateway, dan pihak lainnya. Tujuannya jelas, memutus mata rantai pembayaran bagi judi online," katanya.

Menkominfo juga menekankan bahwa pinjol ilegal, yang kerap digunakan untuk judi online, harus diwaspadai.

"Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Masyarakat ditipu dua kali, pertama oleh judi online dan kedua oleh pinjol. Kasihan masyarakat kita," tutupnya.

Bagikan:
kemenkominfoMenkominfojudi onlinepinjolpinjaman online
ADS

Update News

Trending