6000 Rekening Judi Online Diblokir, OJK akan Blacklist Akses Keuangan Pelaku

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie bersama pimpinan OJK, pimpinan BI dan 11 Asosiasi/Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional dalam konferensi pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online, sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, kemudian pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal dalam Konferensi Pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Ia memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

689 akun Jasa Pembayaran Diduga Terlibat Judi Online

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” ujar Rizal.

Lanjutnya, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.

"Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.

Dapat Peringatan dari Kominfo, Bigo Live dan Telegram akan Diblokir?

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono menyebut BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//