Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. teknologi2
  3. Pajak Karbon Percepat Adopsi K...

Pajak Karbon Percepat Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

Penjualan motor listrik. (ANTARA)

Penjualan motor listrik. (ANTARA)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta- Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menekankan pentingnya kebijakan cukai karbon atau pajak karbon sebagai instrumen utama untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan bermesin bakar ke kendaraan listrik.

Penerapan pajak karbon ini, menurut Ahmad, tidak hanya akan mempercepat adopsi kendaraan listrik, tetapi juga berpotensi mengurangi polusi udara yang menjadi salah satu masalah lingkungan serius di perkotaan. 

“Negara-negara lain sudah menerapkan cukai karbon, seperti Singapura dan Thailand untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi,” katanya saat Workshop Katadata, di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Ia menyarankan agar Indonesia mengikuti jejak tersebut dengan menetapkan batas emisi karbon per kilometer sebagai dasar penerapan pajak karbon. 

Fasilitas Fast Charging Jadi Prioritas Bawa 5,3 juta Kendaraan Listrik pada 2030

“Misalnya, kendaraan dengan emisi di bawah 118 gram per kilometer dapat diberi insentif, sementara yang di atasnya dikenakan cukai karbon,” papar Ahmad.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produsen untuk mengembangkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik yang bebas dari pajak karbon.

Namun, untuk merealisasikan hal ini, lanjut Rahmat, perlunya sinergi yang kuat antara berbagai sektor. 

Roadmap (peta jalan) yang jelas dan sinkronisasi antar sektor menjadi sangat penting agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga benar-benar diterapkan di lapangan.

Roadmap tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari teknologi baterai hingga infrastruktur pendukung lainnya.

Ahmad menggarisbawahi pentingnya fokus dan konsistensi dalam kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan ketat hingga tercapai penetrasi pasar yang luas di seluruh wilayah, tanpa terganggu oleh perubahan politik atau pemerintahan.

Bagikan:
pajak karbonkendaraan listrik
ADS

Trending

Update News