FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:
1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY.