Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening judi online. Pemblokiran itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie Setiadi, di Jakarta, dikutip dari laman Kominfo, Kamis (21/9/2023).
Wow, Perputaran Uang Judi Slot Satu Situs Capai Rp27 T/TahunSurat permohonan itu sudah dilayangkan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pada 18 September 2023.
Kominfo, lanjut Budi, berpatroli di dunia siber dan mengumpulkan laporan dari masyarakat untuk menangani konten negatif. Salah satu hasil penanganan itu adalah temuan rekening-rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Sekadar informasi, sejak 17 Juli-17 September 2023, Kominfo sudah menangani 109.090 konten judi online dan 92 penipuan. Kementerian ini juga menemukan 1.931 rekening yang berkaitan dengan perjudian.
Kominfo Take Down 971 Ribu Konten dan Situs Judi OnlinePemblokiran rekening terkait judi online ini merupakan usaha menciptakan ruang digital yang bersih dari perjudian. Upaya tersebut merupakan amanat dari pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ini sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Komentar (0)
Login to comment on this news