Waduh, Stempel Surat Suara Dijual Bebas di E-Commerce

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (Ilham Fadillah/Fakta.com)
FAKTA.COM, Jakarta – Menjelang Pemilu 2024, stempel surat suara marak dijual bebas di e-commerce. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penjualan stempel surat suara.
“Ya, nggak boleh. Yang membuat, kan, KPU,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Hasyim menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024, termasuk stempel TPS, diproduksi dan diadakan oleh KPU. Tidak ada pihak eksternal KPU yang diperbolehkan untuk memproduksi perlengkapan Pemilu.
Dia juga melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan Pemilu.
“Ya, intinya, kan, proses produksi atau pengadaan stempel-stempel yang digunakan oleh kegiatan kepemiluan diproduksi oleh KPU,” kata dia.
Stempel yang digunakan untuk keperluan TPS di berbagai daerah, diproduksi oleh KPU di kabupaten-kabupaten. “Kalau yang seperti ini (stempel, diproduksi) KPU kabupaten,” kata Hasyim.
Menurut penelusuran FAKTA.COM, ada banyak penjual yang menawarkan stempel surat suara. Salah satunya di Bekasi. Salah satu penjual berakun am_stamp, yang menawarkan stempel Pemilu, KPPS, dan surat suara.

Stempel surat suara yang dijual di e-commerce. (Tangkap layar platform e-commerce)
“Stempel untuk KPPS/surat suara Pemilu sudah terisi tinta dan tinggal pakai. Bisa di isi ulang,” tulis deskripsi penjual.
Stempel ini dijual dengan kisaran harga Rp21 ribu-Rp33.600. Penjual ini mengatakan barang dikirim dari Kota Bekasi. (ILM).