Do and Don't Bagi ASN di Pemilu 2024 dan Sanksinya

Aparatus Sipil Negara (ASN) melakukan apel pagi di Kementerian PAN-RB. (Dokumentasi: menpan.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia dilarang mengambil foto dengan beberapa pose menjelang Pemilu 2024 untuk memastikan netralitas dan profesionalitas mereka sebagai pegawai ASN.

Aturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu, serta bersamaan dengan aturan netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Larangan terkait netralitas ASN selama Pemilu tersebut dijelaskan dalam SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi ASN, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan belum lama ini

Ogah Jadi ASN, Milenial Indonesia Pilih Jadi Pebisnis

Adapun aturan ini mencakup larangan terhadap PNS untuk tidak mengambil foto yang menunjukkan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, khususnya pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Larangan Pose Foto Bagi ASN

Adapun selama periode Pemilu, ASN diharuskan menghindari pengambilan foto dengan pose-pose tertentu yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan politik. Beberapa pose yang tidak diperbolehkan melibatkan gerakan tangan seperti:

1. Mengacungkan telunjuk (menunjukkan angka satu).

2. Membentuk simbol "peace" dengan jari (menunjukkan angka dua).

3. Membentuk simbol metal dengan jari (menunjukkan angka tiga).

4. Menunjukkan jempol sendiri.

5. Membuat simbol hati ala Korea Selatan.

6. Membuat simbol pistol dengan jari.

7. Membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.

8. Menunjukkan lima jari.

9. Membentuk simbol telepon dengan jari.

Walaupun demikian, pegawai ASN masih diperbolehkan mengambil foto dengan pose lain yang tidak menunjukkan simbol atau atribut partai politik, seperti:

1. Pose mengepalkan tangan.

2. Pose meletakkan tangan di dada.

Hasil Kocok Nomor Urut Pilpres 2024: AMIN 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas ASN

Adapun pegawai ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama periode 6, 9, atau 12 bulan sebagai bentuk hukuman disiplin tingkat sedang. Untuk pelanggaran tingkat berat, sanksi dapat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam upaya menghindari pelanggaran dan konsekuensi sanksi, penting bagi setiap ASN untuk memahami peraturan yang berlaku dan mentaati pedoman netralitas selama Pemilu 2024. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//