Aiman dan TPN Ganjar-Mahfud Melawan Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi usai menyebut adanya dugaan Polri tidak netral di gelaran Pemilu 2024.

Adapun laporan terhadap Aiman dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin itu terdaftar dengan nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 November 2023.

Kata Fikri, mantan pewarta berita salah satu stasiun televisi nasional itu menyampaikan pernyataan yang menyesatkan. Sebab, sumber yang digunakan tidak jelashoaks dan valid.

Aiman beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada dugaan salah satu komandan di Polri memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Hasto Duga Ada Intimidasi ke PDIP di Solo

"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu terjadi dan sempat mengguncang media terkait pernyataan ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran," tutur Fikri saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Menurut Fikri, pernyataan yang dilontarkan Aiman erat kaitannya ujaran denga kebencian dan hoaks.

"Kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan ke Polda karena mengganggap Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ungkapnya.

Fikri dan organisasinya membawa flashdisk sebagai alat bukti untuk melaporkan Aiman. Dimana, flashdisk tersebut berisikan video Instagram dari akun pria kelahiran 8 Juli 1978 tersebut.

Respons Aiman Witjaksono dan TPN Ganjar-Mahfud

Aiman merespons santai atas laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, demokrasi di Tanah Air harus tetap tumbuh dan tidak boleh runtuh.

PDIP: Kecurangan Paman Gibran Picu Gerakan Akar Rumput

"Demokrasi harus tetap tumbuh di negeri kita, tidak boleh demokrasi itu menjadi tergerus, apalagi runtuh," kata Aiman di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengaku pihaknya prihatin atas pelaporan terhadap Aiman.

Dirinya menyebut, perbuatan Aiman masih dilakukan dalam koridor kebebasan berpendapat. Hal itu pun dilindungi oleh konstitusi.

"Yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi," jelas Ifdhal.

Menurut Ifdhal, sbagai pribadi yang memiliki latar belakang jurnalistik, Aiman tahu persis apa yang disampaikan. Aiman pun disebut siap bertanggungjawab atas ucapannya.

Lebih jauh disampaikan, pihak yang melapor harusnya melihat bahwa pernyataan Aiman sebagai bentuk kritik dan kontrol terhadap aparat, bukan malah sebaliknya.

"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan Pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," paparnya.

Mengingat saat ini masa Pemilu, imbuh Ifdhal, polisi diminta bersikap jujur, terbuka adil dan menjunjung tinggi tatanan nilai demokrasi yang ada di masyarakat sipil.

"Polisi harus menjaga kehidupan demokrasi sipil, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi. Supaya kepolisian tidak tersesat dalam kontestasi politik saat ini," pungkasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//