Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Tia Rahmania. (tiarahmania_bantenofficial)
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melantik calon anggota legislatif terpilih Tia Rahmania sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024. Tia tak akan dilantik lantaran telah diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.
Anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/9/2024), menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih. "Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan," kata Idham.
Sebelumnya, banyak yang menduga Tia dipecat PDIP lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam sebuah acara. Kabar belum terkonfirmasi ini pun merebak di mana-mana.
Namun Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah kabar tersebut. Menurut Puan, pemecatan Tia Rahmania bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sebab, lanjut Puan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
"Enggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhannas (saat kritik Ghufron), itu kan dilaksanakan sesudah surat itu, kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut Puan mengatakan, dalam polemik pemecatan Tia telah terjadi kesalahpahaman. Menurut Puan, kabar yang merebak seolah mengarah pada ketidaksukaan partai politik dengan KPK.
"Ini jangan kemudian ada salah pengertian. Sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya," kata Puan.
Puan pun mendorong untuk bertanya ke DPP PDIP yang menangani hal itu, khususnya ke mahkamah partai.
"Ya memang di internal partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik. Tapi bagaimana detailnya silakan tanyakan kepada DPP partai," kata Puan.
Sebagai informasi, dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tak hanya Tia yang diganti. Adapula nama Rahmad Handoyo yang digantikan oleh Didik Haryadi yang juga merupakan caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.