Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. politik
  3. Pilkada 2024, KPU Izinkan Pemi...

Pilkada 2024, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

Ilustrasi: Rillo Hans Stevanus/fakta.com

Ilustrasi: Rillo Hans Stevanus/fakta.com

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

1.321 Personel Gabungan Kawal Pengundian Nomor Urut di KPU DKI Jakarta

Menurut dia, diizinkannya pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ujarnya.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ungkap Idham.

KPU: Presiden Ajak Warga Hindari Konflik di Pilkada 2024

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.

Dia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya. (ANT)

Bagikan:
kpukomisi pemilihan umumkotak kosong
ADS

Trending

Update News