POINTER: Drama SYL, Ngaku Menteri Paling Miskin, hingga Vonis 10 Tahun Bui

Ilustrasi: Putut Pramudiko/fakta.com

FAKTA.COM, Jakarta - Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak berusaha tegar.

Dia mendengarkan putusan hakim terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Palu sidang diketuk. Mantan menteri pertanian itu divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

SYL saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) SYL saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)


Dua anak buah SYL  yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Itulah babak akhir kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir 2023 silam. Kini, SYL yang sempat mengaku menteri paling miskin itu harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Sidang kasus SYL dimulai 28 Februari 2024. Sejak saat itu, fakta-fakta terkait aliran uang korupsi SYL dan anak buahnya muncul di persidangan terutama saat agenda pemeriksaan saksi.

Sejumlah kesaksian terkait kasus korupsi di lingkungan kementan tersebut kian menyudutkan SYL. Namun, dalam persidangan lanjutan, SYL pun membantah semua kesaksian tersebut.

Sebelum menjalani sidang putusan, SYL membantah dugaan perbuatan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Kementan. Dia pun minta hakim menjatuhkan putusan bebas.

“Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya,” kata SYL saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 10 tahun penjara terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//