Rupa-rupa Belanja SYL Pakai Segerobak Duit Negara

Syahrul Yasin Limpo yang kini tengah didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi.

FAKTA.COM, Jakarta - Dalam persidangan tindak pidana korupsi yang mendudukkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, bekas Menteri Pertanian, banyak hal yang terungkap. Aliran duit negara yang digunakan secara pribadi, menjadi sorotan.

Setidaknya dari catatan proses persidangan Fakta.com menemukan kesaksian soal adanya 11 rupa-rupa belanja Syahrul dan keluarga yang menggunakan segerobak duit negara. Ya benar, uang Kementan tidak hanya dinikmati oleh bekas Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, namun juga istri, anak, hingga kebutuhan cucunya.

Berikut adalah rupa-rupa belanja tersebut. Pertama, yang terbesar adalah permintaan anggaran untuk pembelian mobil anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, yakni berupa satu unit Toyota Innova, Rp500 juta. Pembelian ini menurut saksi saweran paksa dari para eselon I di Kementerian Pertanian, kecuali pejabat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan

Kedua terbesar adalah pembayaran kartu kredit pribadi senilai Rp215 juta. Untuk urusan ini, sumber pembayaran berasal dari mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya.

Ketiga, pembelian lukisan karya seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta. berdasarkan kesaksian di persidangan sumber dana untuk membeli lukisan itu berasal dari kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor swasta.

Keempat, pembayaran jasa biduan dalam setiap acara pribadi keluarga SYL senilai Rp50 juta-Rp100 juta. sumber anggaran kementerian.

Kelima, pembayaran biaya perawatan dan pembelian skincare keluarga SYL yang nilainya bervariasi dari Rp 17 juta hingga Rp 50 juta. Sumber anggaran tidak terungkap di pengadilan. Saksi hanya menyatakan dari anggaran kementerian.

Keenam, biaya renovasi rumah SYL senilai puluhan juta.

Ketujuh, biaya sunatan cucu SYL, puluhan juta.

Kedepalan, beberapa kali pembelian baju di beberapa mal di Jakarta, nilainya tak melebih Rp10 juta.

Kesembilan, belanja Makanan online untuk kebutuhan di rumah dinas SYL, Rp3 juta per hari.

Kesepuluh, pembelian kado berupa Emas untuk bekal kondangan, SYL dan istri senilai Rp7-8 juta.

Kesebelas, Biaya Kaca mata untuk SYL dan Istri.

Atas temuan ini, KPK menyebutkan kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU.

KPK Isyaratkan Perluasan Perkara Korupsi SYL ke Pencucian Uang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," ujar Ali

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//