OJK dan BEI Kompak Ogah Jelaskan Detail Kasus Gratifikasi IPO Saham

Bursa Efek Indonesia. (Tangkapan layar Youtube idx_bei)
FAKTA.COM, Jakarta - Kasus gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), sedang mengguncang pasar modal tanah air. Kasus ini kabarnya menyeret oknum karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Namun baik OJK dan BEI tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa hanya menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.
Aman juga menegaskan, OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
"OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," tutur Aman, Rabu (28/8/2024).
Adapun apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
"Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/ ; email: mailto://[email protected] atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000," kata Aman menambahkan.
Sementara itu, terkait dengan perusahaan tercatat, Aman menyampaikan, bahwa seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.
"Kami juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegasakan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. "Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," ujar Nyoman.
Nyoman juga mengatakan, pihaknya mempunyai pedoman terkait dengan proses investigasi internal. "Dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yangg melanggar value BEI," tutur dia.
Adapun terkait dengan tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
"Penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik," kata Nyoman menegaskan.