AI Tidak Bisa Membuat Fatwa, Mengapa?

Logo halal yang lama. (Dokumen LPPOM MUI)

FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dikembangkan banyak pihak untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk autentifikasi halal. Akan tetapi, teknologi itu tidak bisa menggantikan peran ulama dalam membuat fatwa.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

“Itu kan alat saja. Alat itu hanya memberikan, mengomunikasikan, atau menyebarluaskan, atau menginformasikan. Jadi, tidak bisa membuat fatwa,” kata Ma’aruf dikutip dari laman Kominfo, Senin (22/1/2024).

Teknologi AI Turut Digunakan untuk Wisata Halal

Mengapa AI tidak bisa membuat fatwa?

Ma'ruf menjelaskan fatwa ini dibuat oleh mufti. Sekadar informasi, mufti merupakan orang yang diberikan wewenang untuk membuat fatwa dengan ijtihad.

“Mufti itu orang. Jadi, tidak mungkin alat itu menjadi mufti,” kata dia.

Seorang mufti pun tidak bisa sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dia bisa menjadi seorang pembuat fatwa.

“Tidak boleh sembarang orang bisa menjadi mufti. Oleh karena itu, alat tidak bisa menjadi mufti. Dia hanya mengembangkan, menyampaikan, menginformasikan. Jadi, enggak mungkin,” kata Ma’ruf.

Teknologi AI Bisa Deteksi Dini Autisme melalui Retina Anak

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya (UB), Widodo, mengatakan UB bekerja sama dengan perusahaan asing untuk mengembangkan riset dan tools yang bisa dimanfaatkan untuk atentifikasi halal. Dengan begitu, kecerdasan artifisial itu bisa membantu mengecek kehalalan produk secara lebih efektif.

“Alat atau sistem yang dikembangkan itu hanya tool. Sarana untuk membantu mufti membuat fatwa. Kira-kira begitu,” kata Widodo.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//