Kementerian Kesehatan: 2.316 Rumah Sakit Terapkan KRIS

Ilustrasi BPJS. (Dokumen Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta – Ada 2.316 rumah sakit yang telah menerapkan 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari total 3.057 rumah sakit yang ditargetkan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.

Ada Sistem KRIS, Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan?

“Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024. Ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05% (2.316 rumah sakit). Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Ada 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria KRIS, lanjut Dante, 43 rumah sakit 10 kriteria, dan 272 rumah sakit 9 kriteria. Lalu, 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.

Sementara itu, kata Dante melanjutkan, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria Kelas KRIS, 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi sampai dengan 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini Gantinya

Sekadar informasi, ada 12 kriteria standar layanan rawat inap KRIS pada Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024. Misalnya, suhu ruangan di antara 20 derajat Celsius-26 derajat Celsius, minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat, serta pembagian ruangan rawat berdasarkan jenis kelamin, infeksi, dan anak/dewasa.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//